Senin, 28 Januari 2008

Aguan di Tangkap Polisi

*Terbukti Menyimpan Shabu

KARIMUN EXPOSE – Jajaran Sat Narkoba Polres Karimun melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka pemilik dan pengedar sabu-sabu Aguan aliasAmat (34), di perumahan BTN Belakang Hotel Marina, Sei Lakam, Rabu (24/1).

Dalam penggerebekan yang dilaksanakan sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil menyita 0,2 gram sabu-sabu, berikut peralatan nyabu, aluminium foil, dan bong yang terbuat dari botol air mineral. Tidak mudah bagi polisi untuk mendapatkan barang bukti sabu-sabu tersebut.

Semula Aguan tidak langsung mengakui ia telah memesan sabu-sabu dari YD. Padahal sebelumnya polisi telah melakukan penyelidikan dan mengetahui bakal ada transaksi obat terlarang sejenis psikotropika di tempat tersebut.

“Aguan semula tidak mau menyebutkan menyimpan dimana barang tersebut,” ungkap Kepala Sat Narkoba Polres Karimun AKP Aries Andhi SIK menceritakan kronologis penangkapan kepada wartawan Rabu (23/1).

Menurut Kepala Polres Karimun AKBP Drs Leonidas Braksan MM melalui Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Aries Andhi SIK, saat digerebek Aguan tengah bersama Lilik teman kencannya. Namun Lilik mengaku memang tidak mengetahui apa-apa. Polisi tidak kehilangan akal, dan mendesak agar Aguan berterus terang.

Baru lah beberapa saat kemudian, Aguan mengaku menyimpan, psikotropika golongan satu tersebut di rak piring di dalam rumahnya tersebut. “Akhirnya dia mengaku menyimpan barang tersebut di rak piring, dia langsung pergi mengambil barang itu,” ungkap Aries.

Sedangkan pengirim barang YD, berhasil lolos. Pihak kepolisian kehilangan jejak pengirim sabu yang berasal dari Batam. Aries mengatakan peredaran sabu-sabu di Karimun saat ini memang terus menjadi target polisi.

Kemarin tampak Aguan diperiksa di ruang Sat Narkoba Polres Karimun. Pria berperawakan tinggi kurus dan berkulit putih tersebut, tampak lunglai ketika diperiksa. Aries menambahkan, Aguan disangka telah melanggar Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

“Ia diduga telah secara tanpa hak melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menyimpan dan membawa psikotropika jenis sabu-sabu,” terang Aries.(poenk)

Tidak ada komentar: