Senin, 28 Januari 2008

Apong Akhirnya Minta Maaf Kepada Wartawan

*Terkait Perbuatan Tidak Menyenangkan Terhadap Wartawan Tribun

KARIMUN EXPOSE - Akhirnya Apong pengusaha pangkalan minyak tanah bersubsidi di Meral secara resmi meminta maaf kepada sejumlah insan pers terutama terhadap wartawan Tribun Batam, terkait pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan yang ia lakukannya , saat wartawan Tribun bernama M Zuhri melakukan peliputan atas dugaan penyelewengan minyak tanah bersubsidi di Meral, Sabtu (19/1) lalu.

Dalam kesempatan itu, Apong menyatakan penyesalan mendalam dan mengakui segala perbuatannya tersebut. Apong mengaku emosinya memuncak karena tempatnya tersebut sering didatangi preman dan wartawan yang tidak jelas surat kabarnya.

“Bang Zuhri waktu itu memang datang baik-baik, bahkan ketika saya gertak dia masih sempat pamit sama saya. Niat saya cuma menggertak saja, biar cepat pergi. Saya sering didatangi preman-preman dan wartawan tak jelas. Biasanya saat preman-preman itu datang begitu saya gertak dia pasti langsung pergi,” terang Apong di Mapolres Karimun, Rabu (23/1).

Permintaan maaf Apong disampaikan dihadapan beberapa wartawan yang hadir saat itu, disamping itu juga disaksikan oleh utusan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Batam yang diwakili Sekretaris Kurnia Saifullah, untuk melakukan advokasi terhadap segala yang menyangkut insan pers dalam melakukan peliputan berita, termasuk kasus pengancaman yang menimpa wartawan Tribun Batam tersebut.

Menurut Ketua AJI Batam Anwar Sadat melalui Sekretaris AJI Batam Kurnia Saifullah, wartawan dalam melakukan setiap tugas peliputan berita selalu dilindungan undang-udang, yakni UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Jadi menghalang-halangi tugas wartawan apalagi melakukan pengancaman, bisa dikenakan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta, hal itu terdapat dalam Pasal 4 ayat 2 dan 3 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Kita berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi setiap pihak yang berhubungan dengan wartawan,” terang Saifullah yang sengaja datang ke Karimun terkait hal tersebut.

Sesuai keterangan kedua belah pihak, kejadian tersebut berawal saat wartawan Tribun Batam M Zuhri, Sabtu (19/1), hendak melakukan wawancara dengan Apong, terkait pendistribusian minyak tanah di wilayah Meral. Namun sebelum diwawancarai, begitu Zuhri memperkenalkan diri dari tribun Batam Apong langsung menjawab dengan nada emosi nahwa dirinya telah melaksanakan sesuai dengan aturan.

Bahkan wartawan tribun batam disuruh menunggu di pangkalan selama 24 jam untuk membuktikan bahwa minyak tanah dijual kepada masyarakat. Apong juga membenarkan keterangan tersebut.

Seperti yang dilansir media di Karimun bahwa Apong mengaku ia membeli minyak tanah tersebut dari agen minyak tanah (AMT) dengan pemilik Apo dengan dijual seharga Rp 2.700 per liter, padahal sesuai dengan aturan Harge Eceran Nyata (HEN) yang terpampang di plang nama pangkalan minyak tanah seharga Rp 2.525 per liter.

Saat itu Apong meminta wartawan tribun batam menanyakan langsung kepada Apo. Ketika wartawan Tribun Batam mencoba meminta izin mengambil foto lokasi usahanya, tiba-tiba saja Apong langsung emosi, sambari mengancam akan memukul M Zuhri. (poenk)

Tidak ada komentar: