Sabtu, 19 Januari 2008

Pulau Kecil Tak Boleh di Tambang

* Menyikapi Penambangan Bauksit di Karimun

KARIMUN EXPOSE - Sementara itu Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi, juga mengaku sangat terkejut saat dalam perjalanan dengan menggunakan helikopter dari Batam menuju Tanjungbalai Karimun. Keterkejutan Freddy karena melihat Sebuah tongkang bermuatan penuh yang diduga bauksit melintas di depan matanya, tongkang tersebut melenggang tanpa pengawalan dari pihak terkait di sekitar perairan antara Karimun dan Batam.

Freddy menduga bauksit tersebut ditambang di pulau-pulau di sekitar Kepri. “Saya barusan melihat kapal tongkang bauksit melintas di depan saya. Apakah ada selama ini pengawasan dari aparat terkait?,” ungkap Freddy di hadapan sejumlah muspida di Karimun.

Freddy memandang miris terhadap usaha pertambangan bauksit saat ini. Ia mengatakan, pertambangan bauksit selama ini lebih berorientasi mengekploitasi sumber daya alam sebanyak-banyaknya tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan.

“Penambangan bauksit tersebut lebih banyak dilakukan oleh mafia. Pasalnya dari hasil investigasinya, bauksit yang di kirim ke Singapura ternyata lebih besar jumlahnya dibandingkan dengan, hasil penambangan di dalam negeri sendiri. Ini benar-benar ada, bagaimana dengan pengawasan petugas terkait kita di sini,” kecam Freddy.

Freddy menyebutkan, banyak kamuflase dari kegiatan penambangan bauksit ini. Ia membeberkan dari sekitar 1.000 ton bauksit yang diangkut ke Singapura, ternyata kelebihan muatan sekitar 1.500 ton.

“Data itu saya dapatkan langsung dari Singapura. Singapura negara pajak, tidak satu pun yang bisa mengelabui petugas mereka, terkait jumlah ekspor bauksit tersebut,” beber Freddy. Artinya jumlah muatan bauksit yang sesungguhnya ternyata lebih besar dari yang dilaporkan kepada pihak terkait di Indonesia.

Freddy menegaskan pulau-pulau kecil dilarang untuk dilakukan aktifitas penambangan. Karena pulau kecil sudah lebih cocok diperuntukkan sebagai daerah konservasi, budidaya laut, pariwisata, perikanan tangkap, pertanian organik dan peternakan skala rumah tangga, serta untuk tujuan pendidikan dan penelitian. Intinya, pulau-pulau kecil tersebut tidak cocok untuk dilakukan aktifitas penambangan, baik pasir darat maupun bauksit.

“Yang masuk dalam kategori pulau-pulau kecil itu adalah yang memiliki luas 2.000 kilometer per segi, pulau-pulau kecil tersebut tidak boleh dilakukan penambangan. Dan kita telah memberikan kewenangan izin penambangan tersebut kepada bupati,” terangnya. (poenk)

Tidak ada komentar: