Sabtu, 19 Januari 2008

Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan 3.600 Hand Phone

KARIMUN EXPOSE - Aparat Bea dan Cukai wilayah II Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (25/12) sekitar pukul 10.00 Wib kembali menggagalkan penyelundupan 3.600 telepon selular berbagai jenis dan accesorisnya dari KM Samudera Indah GT. 34 di Perairan Karimun Anak, kapal tersebut membawa barang dari Singapura. Ribuan ponsel tersebut dikemas dalam 30 kardus.

Rencanananya barang selundupan tersebut akan diturunkan di Pelabuhan Dumai, namun saat patroli BC-119 dengan Kopat Herry Kusnadi melakukan penegahan dan penindakan, ternyata nahkoda dan 2 ABK KM Samudera Indah tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan. kemudian kapal beserta barang muatannya dibawa ke Kanwil II DJBC Tanjung Balai Karimun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ponsel tersebut akan diselundupkan ke Indonesia melalui Dumai, Riau. Hingga kini, pemilik barang belum diketahui, sedangkan Rahman selaku nahkoda KM Samudera Indah dan 2 anak buah kapal ditahan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Saifullah Nasution, kepada wartawan Kamis (27/12) menjelaskan, bahwa ribuan ponsel berbagai merk dan jenis seperti, Ericsson, Nokia, Sony Ericsson, Philip, Baizhao, ZTC, beserta battery, charger dan accesoris lainnya itu bernilai sekitar Rp 2 miliar lebih.

"Jumlah dari barang selundupan berupa hand phone dan accesorisnya tersebut sekitar Rp 2 Milyar 400 ribu rupiah. dari jumlah tersebut negara di perkirakan mendapat kerugian sebesar Rp 300 juta," jelas Syaifulloh.

Sayaifulloh juga menjelaskan bahwa alasan penindakan tersebut, karena melanggar pasal 102 UU No. 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar, serta Peraturan Menhub No. KM 10 tahun 2003 tanggal 28 Januari 2003 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. (poenk)

Tidak ada komentar: