Tanjungpinang, (KE) - Satuan Polisi Sat Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemprov Kepri, Jumat 29/2 sekitar jam 23.00 WIB. Muhd. Faisal oknum Satpol-PP ditangkap polisi Sat Narkoba Polresta Tanjungpinang, tersangka mengonsumsi narkoba jenis shabu-shabu di hotel Asoka batu 6 Tanjungpinang akhirnya Faisal digiring ke ruangan Sat Narkoba Polresta Tanjungpinang untuk disidik dimintai keterangan atas penggunaan sabu-sabu yang didapati di kantong celananya.
Wartawan (KE) mencoba konfirmasi, kepala badan kepegawaian daerah provinsi kepri (BKD) Suhajar. D berujar sangat menyesalkan peristiwa ini sudah mencoreng nama dari satuan pamong praja (Satpol-PP) kita serahkan saja ke penyidik kalau memang terbukti bersalah tentu ada saksi yang sudah diatur dalam peraturan-peraturan yang telah ada.
Informasi yang sangat berkembang di lapangan, Faisal ditangkap dari informasi adanya seseorang membawa barang haram alias sabu-sabu ke hotel Asoka Batu 6 Tanjungpinang ternyata orang dicurigai Faisal sendiri. Faisal langsung digeledah ditemukan satu paket sabu-sabu dalam kantong celana Faisal (tersangka) tak bisa mengelak karena bukti sabu-sabu seberat 0,1 gram berikut alat bong penghisap. Hal ini suatu bukti bagi polisi. Akhirnya Faisal tak berdaya pasrah dan langsung digiring ke ruang Mapolresta Tanjungpinang untuk diamankan tersangka serta barang bukti sabu tersebut 0,1 gram berikut bong alat pengisap untuk penyidikan lebih lanjut.
Orang yang pemasok untuk tersangka berhasil lolos dari sergapan polisi. Sekaligus masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Tanjungpinang.
Faisal waktu dijumpai wartawan (KE) menyesal sekali mengakui perbuatannya. Hampir setahun lamanya menggunakan sabu-sabu untuk obat lelah. Satu minggu Faisal merogoh kantongnya 300.000 untuk beli barang haram jenis sabu-sabu.
Faisal mengomentari kepada wartawan (KE) setiap menggunakan sabu-sabu selalu memesan hotel jangan sampai ada yang tahu baik istrinya.
Polresta membenarkan kasus menimpa oknum Satpol PP tersangka Faisal diancam pasal 62 tentang menggunakan psikotropika UU RI No. 5 tahun 1997 ujarnya (IP)
Minggu, 09 Maret 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar