Minggu, 09 Maret 2008

TARGET IMB 2008 KOTA TANJUNGPINANG Rp. 850 JUTA

TANJUNGPINANG, (KE) - Pembangunan daerah selayaknya harus dibiayai dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh sebab itu Pemerintah Kota Tanjungpinang akan berupaya mendongkrak PAD dengan menggali dari berbagai sumber pendapatan yang berpotensi. Salah satunya adalah dari pemasukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Secara fisik pembangunan di Kota Tanjungpinang memperlihatkan perkembangan yang sangat memungkinkan untuk meningkatkan PAD dari IMB.
Dalam penjelasannya pada KE, Kamis, (28/1) di ruang kerjanya, Ir. Indriati, Kabid Bina Teknik Tata Ruang dan Tata Bangunan, Dinas Kimpraswil kota Tanjungpinang bahwa untuk target pemasukan dari IMB pada tahun 2008 sebesar Rp. 850 juta. Prediksi target ini didasari atas pemasukan IMB yang diterima pada tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun 2007 pemasukan yang diperoleh dari IMB sebesar Rp. 917 juta, melampaui target Rp. 750 juta. Dengan demikian, lanjut Indriati, target yang dibuat pada tahun 2008 merupakan target yang realistis. Untuk merealisasi target yang menjadi tanggungjawab bidangnya itu, maka telah dipersiapkan beberapa program.
Selain memaksimalkan kinerja aparaturnya sendiri, Dinas Kimpraswil akan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang untuk melakukan pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang baru didirikan serta melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang belum memiliki IMB.
Namun demikian sebelum melakukan penertiban, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar sebelum mendirikan bangunan, terlebih dulu mengurus perizinan IMB. Indriati mengakui, bahwa keterbatasan personil pada Bidang yang dipimpinnya merupakan salah satu factor kendala dalam melaksanakan perencanaan yang telah disusun.
Namun demikian bidangnya akan terus berupaya mencapai target yang telah ditetapkan tersebut. Masih menurut Indriati, pihaknya akan melakukan pendataan ulang bangunan yang ada di Kota Tanjungpinang. Dari hasil pendataan tersebut nantinya akan menjadi data base pemerintah dalam bidang Bangunan.
Menyinggung prosedur pengurusan IMB, Indriati mengemukakan bahwa bagi pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan, maka pihaknya akan melakukan peninjauan kelokasi yang akan didirikan bangunan. Apabila persyaratannya telah lengkap dan hasil peninjauan dilapangan sesuai dengan pengajuan pemohon, maka akan dikeluarkan surat IMB. “Paling lama satu minggu”, tegas Indriati.
Besarnya biaya dalam pengurusan IMB sudah diatur sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pemko Tanjungpinang. Berdasarkan data jumlah pemohon IMB yang dimiliki KE, terlihat bahwa sebenarnya masih banyak bangunan-bangunan yang belum memiliki IMB. Dengan demikian jika pendataan ulang jumlah bangunan yang akan dilaksanakan Dinas Kimpraswil pada tahun ini, maka akan terlihat bahwa sebenarnya target yang dibuat oleh pemerintah perlu diteliti kembali.
Seperti pernah diungkapkan oleh Ketu DPRD Kota Tanjungpinang, Bobby Jayanto, beberapa waktu lau di media massa, bahwa pemasukan PAD dari IMB masih bisa ditingkatkan, karena menurut pimpinan tertinggi Partai Patriot Pancasila ini, Kimpraswil harus bekerjasama dengan Satpol PP untuk menertibkan bangunan yang tidak memiliki IMB.
Diharapkan dengan adanya penertiban tersebut, maka akan lebih banyak lagi pemohon bangunan yang akan mengurus IMB, pada gilirannya akan meningkatkan PAD kota Tanjungpinang guna membiayai pembangunan kota Gurindam ini. (MT)


PERSYARATAN PENGURUSAN IMB
1. KTP dan Pas foto 4 x 6
2. Pembayaran terakhir PBB
3. Sertifikat tanah/Surat jual beli
4. Surat Kuasa, jika nama pemilik sertifikat tidak sama dengan nama pemohon
5. Surat Perhonan IMB
6. Surat Keterangan sempadan tanah
7. Gambar rencana bangunan
8. Izin prinsip lingkungan dan lokasi / HO untuk bangunan industri, tower
9. Data Sondir (sondir test) untuk bangunan 2 lantai atau lebih
10. Analisa perhitungan konstruksi
11. Rekomendasi Lingkungan hidup; untuk bangunan umum dan perumahan 2 Ha ke atas cukup UKL-UPL, jika lebih 25 Ha harus ada AMDAL
12. Bangunan lebih dari 2 lantai harus ada Rekomendasi Penaggulangan Kebakaran dari Satpol PP

Tidak ada komentar: