Rabu, 04 Juni 2008

2 Kursi Wakil Pipimpanan DPRD Karimun Kini Terisi


*Zainuddin Achmad dan Zamhur Diambil Sumpah

*Fraksi Partai Golkar Dilarang Hadir

KARIMUN EXPOSE­­­­ ---- Dua unsur pimpinan DPRD Karimun, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II yang sudah lama kosong, lantaran kedua orang wakil tersebut meninggal dunia. Kini terisi sudah. Keduanya dilantik dan diambil sumpahnya oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun Hastopo SH, disaksikan Wakil Gubernur Provinsi Kepri HM Sani dan Bupati Karimun H Nurdin Basirun, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Karimun Sabtu (17/5).

Kedua orang yang menggantikan kursi wakil ketua tersebut, adalah Ketua Fraksi PDI Perjuangan Zainuddin Ahmad, menggantikan almarhum H Nanang Jaya Satria dan Bendahara Fraksi PAN Zamhur, menggantikan almarhum HM Ras yang berasal dari Partai Golkar.

Lantas bagaimana perasaan Zainuddin Ahmad atau yang akrab disapa Capt Din, sebelum dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Karimun tersebut. “Saya merasa biasa saja. Tidak ada yang berubah. Jabatan ini amanah dan justru tanggung jawab saya yang akan bertambah,” terang pentolan PDI Perjuangan DPC Kabupaten Karimun ini

Selain dua unsur pimpinan DPRD tersebut, juga dilantik anggota DPRD Karimun dari PDI Perjuangan M Salim, sebagai pengganti antar wajtu (PAW), yang menggantikan amarhum H Nanang Jaya Satria.

Hadir pada pelantikan tersebut seluruh unsur Muspida Kabupaten Karimun, Wakil Bupati Karimun, Sekda Kabupaten Karimun, Asisten I dan Asisten II, Kepala dinas dan Badan yang ada dilingkungan Pemkab Karimun. Para tokoh masyarakat dan simpatisan partai berlambang banteng moncong putih dan partai berlambang matahari.

Sebagian besar anggota DPRD Kabupaten Karimun menempati kursinya, hanya empat kursi yang seharusnya ditempati oleh anggota dari fraksi Golkar terlihat kosong. Lantaran anggota Fraksi Golkar mendapat perintah dari ketua DPD II Partrai Golkar, untuk tidak menghadiri acara pelantikan tersebut sebagai pernyataan sikap.

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Karimun, Drs R Kamaruddin, saat dihubungi KARIMUN expose Senin (19/5) membenarkan perintah tersebut. Namun bukan lantaran kurang lapang dada menerima keputusan tersebut, tapi karena hasil keputusan pengganti almarhum HM Ras dari fraksi Golkar oleh H Zamhur dari Fraksi PAN tidak sesuai tatib..

Menurut Kamaruddin, pemilihan yang dilaksanakan melalui paripurna yang berakhir menentukan H Zamhur sebagai Wakil Ketua beberapa waktu lalu tidak mengikuti aturan main tata tertib DPRD. Golkar mengira paripurna waktu itu untuk menentukan diganti atau tidaknya Tatib DPRD bukan pemilihan wakil ketua.

“Paripurna itu subtansinya tentang perubahan tatib atau tidak, bukan pemilihan wakil ketua. Itu yang tidak kita sepakati dan kita pilih tidak menyetujuinya,” ungkapnya.

Namun di balik kemelut politik ini, Kamaruddin berharap politisi external Golkar agar bisa memahami kalau proses toleransi harus dilalui dengan aturan main yang ada. Untuk pusat juga perlu mempertimbangkan setiap aturan yang keluat agar tidak terjadi dua pemahaman, khususnya pada PP nomor 53 tahun 2005.

Untuk internal Golkar sendiri, kejadian ini diharapkan dapat dijadikan moment untuk lebih merapatkan barisan di semua lini partai. (poenk)

Tidak ada komentar: