Selasa, 01 Juli 2008

KPU Susun Draft Peraturan KPU tentang Kampanye

Jakarta, kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyusun draft Peraturan KPU tentang kampanye. Menurut Ketua KPU, Prof. Dr. H.A. Hafiz Anshary, MA ketika membuka acara workshop penyusunan draft peraturan KPU tentang kampanye di Cisarua, Bogor (31/5).KPU harus segera mengeluarkan peraturan KPU tentang kampanye karena dalam UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan bahwa masa kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2009. Itu berarti, tiga hari setelah tanggal 5 Juli 2008 atau tanggal 8 Juli 2008. Ia juga menyatakan bahwa masa kampanye yang panjang sangat rentan terhadap berbagai masalah, antara lain masalah keamanan, masalah keindahan kota dan masalah hubungan antar masyarakat. “Yang dikhawatirkan seperti yang dikatakan Presiden, masyarakat Indonesia justru akan semakin terkotak-kotak, karena itu penyusunan draft peraturan kampanye sangat penting,“ ujarnya.Seperti diketahui, sesuai dengan tahapan, jadual dan program penyelenggaran Pemilu 2009 masa kampanye akan berlangsung sejak 8 Juli 2008 s/d 1 April 2009.Dalam menyusun draft peraturan tersebut, KPU juga meminta masukan dari berbagai pihak terkait seperti Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Pers, POLRI, Bawaslu, PWI, PRSSNI, Depkominfo, dan Depkumham.

Tidak ada komentar: