Kamis, 03 Januari 2008

Pengadilan Negeri Polisikan BC

* Kapal Barang Bukti di Lepaskan Sepihak

KARIMUN EXPOSE – Selasa 18 desember 2007, pihak pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun melakukan pengecekan terhadap barang bukti perkara Pengadilan di Kantor Wilayah II Bea dan Cukai Karimun. Namun setelah dilakukan pengecekan barang bukti berupa alat angkut kapal KM Sinar Bakong GT. 163 telah dilepaskan oleh pihak dirjen Bea dan Cukai.

Tidak adanya barang bukti yang masih dalam penanganan hukum pihak pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dalam proses kasasi. Membuat pihak Pengadilan Negeri (PN)Tanjung Balai Karimun kebakaran jenggot. Pasalany a barang bukti tersebut masih wewenang Mahkamah Agung RI yang dititipkan kepada pihak Bea dan Cukai Tanjung balai Karimun.

Atas alasan tersebut PN Tanjungbalai Karimun, melaporkan pihak Kanwil II Dirjen Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun ke Polres Karimun belum lama ini. Menurutnya laporan ke Polisi ini guna mengungkap kasus pelepasan kapal yang kini masih dalam tahap proses hukum.

Kepala PN Tanjungbalai Karimun Zainuddin SH, diruang kerjanya Rabu (2/1) kepada wartawan menjelaskan bahwa kapal beserta muatannya yang masih dalam penanganan hokum dengan nomor perkara 219/Pid.B/2007/PN.TBK atas nama terdakwa Adi Setiawan bin Baharuddin sudah di vonis selama 1 Tahun 2 Bulan Denda 50 Juta Rupiah Subsidier 1 Bulan Penjara oleh PN Karimun beberapa waktu lalu dan kapal KM Sinar Bakong berdasarkan putusan itu dikembalikan ke pemiliknya sedangkan barang bukti balpres dan sepatu dirampas untuk Negara.

“Pihak pengadilan telah memvonis perkara tersebut Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun yang menuntut hukuman penjara ke nakhoda kapal yakni 1 tahun 6 Bulan Denda 50 Juta dan Subsidier selama 2 bulan dan ketika itu bersadasarkan vonis itu kemudian JPU pun menyatakan banding, selanjutnya berdasarkan Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan PN Karimun, JPU kembali menyatakan Kasasi untuk dilanjutkan ke Putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus ini," kata Zainuddin

Zainuddin melanjutkan, Atas dasar menuggu SK dari MA atas kasasi maka kapal tersebut dititip rawat (pinjam-pakai) di Kanwil BC Karimun. Namun tanpa ada surat pemberitahuan dari pihak BC maupunkejaksaan kapal sebagai barang bukti tersebut tidak berada di tempat karena sudah dilepaskan. “Kemungkinan kapal tersebut dikembalikan kepada pemiliknya melalui kabid Penyidikan dan Barang Bukti BC yang informasinya pension pada 1 Januari 2008,” jelasnya.

Pihak PN telah melakukan pengecekan terhadap barang bukti tersebut, menugaskan Panitera Muda Pidana PN Tanjungbalai Karimun Bainuddin Sihombing SH. Atas hasil laporan tersebut barang bukti berupa kapal sudah dilepaskan sedangkan muatannya disimpan terpisah dan jumlahnya berekurang.

“Karena barang bukti tersebut masih tanggung jawab kita untuk menunggu proses kasasi dari MA maka kita melaporkan kasus ini. Karena nantinya kita tak ingin nanti menjadi kambing hitam atas ulah oknum BC yang hanya memanfaatkan kesempatan ini,” Tegas Zainuddin

Di tempat terpisah, menanggapi masalah tersebut Kapolres Karimun AKBP Drs Leonidas Braksan, membenarkan adanya laporan pihak PN yang ditujukan kepada pihak BC terkait dilepaskannya barang bukti yang masih menjalani proses hukum. Pihak kepolisian segara melakukan penelidikan kasus ini.

“Kita sudah melakukan penyelidikan dengan memangil saksi dari pihak PN Tanjungbalai Karimun, kita juga sudah menyurati pihak BC untuk datang ke Mapolres Karimun guna penyidikan sebagai Klarifikasi atas pengaduan tersebut. Namun belum ada yang datang, kmungkinan karena masih cuti. Kemungkinan dari kabid Penyidikan dan Barang Bukti Kanwil II BC Tanjungbalai Karimun akan dimintai keterangan. Namun hingga saat ini polisi masih belum dapat menentukan tersangka dalam kasus ini,” Jelasnya. (poenk)

Tidak ada komentar: